Galau dan Sedih! Ini 5 Kategori Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2025
Editor: MUHAMMAD HIDAYAT
|
Rabu , 12 Feb 2025 - 13:35
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/88e7db85655a3f9fc818ee8dd1558450.jpg)
Galau dan Sedih! Ini 5 Kategori Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2025-Tangkap Layar -
4. Sudah tidak aktif bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu, Begini Tahapan Penataan Tenaga Honorer dan Jadwal Pembagian NIP 2025
5. Mendekati usia pensiun.
Bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori di atas, penting untuk mencari solusi lain, baik melalui seleksi CPNS, peluang di sektor swasta, maupun persiapan menuju masa pensiun.