Galau dan Sedih! Ini 5 Kategori Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2025

Galau dan Sedih! Ini 5 Kategori Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2025-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Penataan Tenaga Honorer dan Peluang Guru Swasta Menjadi ASN di 2025

Jika seorang honorer baru bekerja kurang dari dua tahun, maka mereka tidak masuk dalam daftar prioritas pemerintah untuk diangkat sebagai ASN.

3. Honorer yang Tidak Masuk dalam Database BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki database resmi yang mencatat seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Jika seorang honorer tidak terdaftar dalam sistem BKN, maka mereka tidak memenuhi syarat pengangkatan sebagai PPPK.

Beberapa alasan tenaga honorer bisa tidak terdaftar di BKN:

BACA JUGA:Fix Sudah! Daftar Tenaga Honorer Ini Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Kamu Termasuk?

Administrasi yang tidak tertata dengan baik.

Data yang belum diperbarui oleh instansi terkait.

Status kerja tidak didukung dengan SK resmi.

Honorer yang tidak terdaftar harus segera memastikan status mereka di BKN agar memiliki peluang dalam seleksi PPPK.

BACA JUGA:Hadiah Spesial Presiden Prabowo untuk Tenaga Honorer Sesuai UU ASN 2023

4. Honorer yang Sudah Tidak Aktif Bekerja

Hanya tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah yang bisa mengikuti seleksi PPPK.

Honorer yang sudah berhenti bekerja atau kontraknya tidak diperpanjang, meskipun telah bertahun-tahun mengabdi, tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan