Ada Tanah Kosong Ingin Melindungi dari Penyerobotan, Begini Cara dan Tipsnya dari Ahli Hukum

langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyerobotan tanah-Tangkap Layar -

3. Pasang Papan Kepemilikan dan Buat Surat Perjanjian Sewa (Jika Diperlukan)

Jika pemilik tidak bisa mengelola tanah secara langsung, langkah pencegahan lainnya adalah:

Memasang papan peringatan yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dimiliki secara sah.

Menyewakan tanah kepada pihak lain dengan perjanjian tertulis agar tanah tetap digunakan dan memiliki pengelola aktif.

BACA JUGA:Ingin ubah Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik, Berikut Cara dan Aturan Terbarunya

Untuk melindungi tanah kosong dari penyerobotan, pemilik harus memastikan status kepemilikan jelas dengan sertifikat resmi, menggunakan tanah secara aktif, dan mengawasi serta menjaga lahan tersebut secara berkala. 

Jika tanah sudah terlanjur diserobot, segera lakukan langkah hukum dengan menggugat ke pengadilan berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan