Dari Pengakuan Kurir, Pemilik Sabu di Musi Rawas Ikut Ditangkap Polisi

Kurir Sabu, Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi dan pemilik sabu Rio Saruji (34), warga Dusun IV Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi saat diamankan polisi -Foto : Dok Polres Musi Rawas -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kurir dan pemilik Narkoba jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas (Mura) diringkus anggota Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda, Jumat 14 Februari 2025.
Tersangka yang bertugas sebagai kurir sabu diketahui bernama Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Suro, Kecamatan Tuah Negeri, sekitar pukul 15.00 WIB.
Lalu dilakukan pengembangan, dan berdasarkan 'nyayian' dari Anwar, pemilik sabu Rio Saruji (34), warga Dusun IV Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi menyusul ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan keduanya ini dibenarkan oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi, Minggu 16 Februari 2025).
BACA JUGA:Bukannya Beribadah, Kakek di Musi Rawas ini Nekat jadi Pengedar Sabu Kini Diamankan Polisi
BACA JUGA:60 Personil Diturunkan saat Penggerebekan Arena Sabung Ayam, Polisi Buru Pelaku Judi Sabung Ayam
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A /05 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tgl 15 Februari 2025 yang berrmula personel mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalinsum Desa Suro adanya transaksi narkotika.
Selanjutnya personel melakukan upaya penyelidikan sekaligus pengintaian ke TKP, setelah melakukan pengintaian, mereka melihat tersangka Anwar, melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BG 5899 GV. Tanpa pikir panjang personel melakukan penyergapan sekaligus penangkapan dan penggeledahan.
"Dari tangan tersangka diamankan BB berupa satu buah kotak rokok filter yang berisi satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,37 Gram. BB tersebut ditemukan oleh personel terletak diatas jalan aspal yang jaraknya tidak jauh dari posisi tersangka. Sebelum dilakukan penangkapan tersangka sempat membuangkan BB tersebut di TKP," ungkap Kasat.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui BB tersebut miliknya. Barang haram tersebut ia ambil dari Orang Tidak Dikenal (OTD), atas perintah tersangka Rio Saruji si pemilik sabu. Mereka pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka, Rio Saruji di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi.
BACA JUGA:Pengangguran di Lubuk Linggau Ini Jual Pil Ekstasi untuk Beli Sabu
BACA JUGA:BHL Di Lubuk Linggau Ditangkap, Simpan Ganja dan Sabu di Bawah Meja Dapur
"Saat diintrogasi, tersangka Rio mengakui sudah menyuruh tersangka Anwar untuk mengambil BB yang diduga sabu miliknya dari OTD. Barang itu akan dibawa ke Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi," jelas Kasat.
Kemudian, kedua tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.