Disnaker Muratara Ingatkan Pentingnya Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Ini Cara Membuatnya

Kabid Penta Disnaker Muratara, Agusman - Foto : Dokumen Pribadi-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ingatkan para Pencari Kerja (Pencaker) tentang pentingnya memiliki Kartu Kuning atau AK-1.

Salah satunya sebagai salah satu syarat wajib dalam melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintahan dan perusahaan tertentu.

Kartu Kuning merupakan salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Disnaker sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pelamar atau pencari kerja.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Muratara, H Hasan Basri melalui Kabid Penta, Agusman kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 18 Februari 2025.

BACA JUGA:Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Jika Ingin Membuat AK1 di Disnakertrans Musi Rawas

BACA JUGA:Urus AK-1 Tidak Perlu Datang ke Kantor Disnaker, Begini Caranya

“Untuk di Muratara itu sudah ada sekitar 100 orang yang telah mendaftar dan memiliki kartu kuning atau AK-1 ini,” ungkapnya.

Kartu ini jelasnya, berfungsi sebagai pendataan tenaga kerja yang dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan.

Dijelaskannya, untuk proses pembuatan kartu kuning  harus melalui pendaftaran online di aplikasi SiapKerja.

“Cara untuk mendaftarkan kartu kuning ini harus mendaftarkan diri di aplikasi SiapKerja yang ada di Play Store, setelah itu buat akun dengan cara melengkapkan data diri yang ada di aplikasi tersebut,” katanya.

BACA JUGA:344 Peserta Ikuti Program Pelatihan yang Diadakan Disnaker Lubuk Linggau

BACA JUGA:Pasca OTT Sekda Ditunjuk Jadi Plt Kadisnakertrans, Begini Penjelasan Pj Gubernur Sumsel

Kemudian pada aplikasi, klik menu “Daftar Sebagai Pencari Kerja”, setelah itu sesuaikan alamat domisili, dan setelah tahap diewati dengan baik maka pada aplikasi akan mendapatkan barcode id siap kerja yang nantinya akan dibawa ke Kantor Disnaker Kabupaten Muratara.

Ia menjelaskan setelah proses pembuatan kartu kuning  secara online dan untuk mendapatkan Kartu Kuning fisik, warga kabupaten Muratara yang telah mendaftarkan diri di aplikasi dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor Disnaker Kabupaten dengan membawa dokumen seperti Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir. Fotokopi sertifikat keahlian (jika ada) serta Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan