Laporan Sudah Menumpuk Majelis BPSK Kota Lubuk Linggau Belum Bisa Bekerja

Kabid Pengendalian Bahan Pokok dan Penting, Arwandy Andang-Foto : Dokumen Pribadi-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Laporan masyarakat ke sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terus bertambah. Sementara itu satupun laporan belum bisa ditindak lanjuti.

Pasalnya Majelis BPSK Kota Lubuk Linggau sudah habis masa jabatannya, sedangkan hasil seleksi BPSK periode 2024-2029 belum dilantik oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Sudah banyak laporan dari masyarakat. Seharusnya BPSK sudah mulai bekerja tapi SK (surat keputusan) belum ada. Tidak ada dasar hukum kalau pengurus BPSK belum ada SK, keputusan akan sia-sia," demikian kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu, S.STP, MM melalui Kabid Pengendalian Bahan Pokok dan Penting, Arwandy Andang kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Andang menambahkan semestinya walaupun belum dilantik paling tidak Disperindag Provinsi Sumsel menerbitkan SK, BPSK Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Batas Akhir Pelaporan SPT 2024 Tetap 31 Maret 2025, Wajib Pajak Diimbau Lapor Lebih Awal

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Adakan FGD Bahan Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Tahun 2024

Kalau ada SK BPSK bisa bekerja, sehingga permasalahan masyarakat dengan pelaku usaha bisa diselesaikan.

Laporan yang masuk ke sekretariat BPSK Kota Lubuk Lingau sejak masa jabatan BPSK berakhir pada September 2024 hingga Maret 2025 belum ada satupun yang diproses. "Ini sudah terlalu lama. Dan laporan sudah menumpuk. Walaupun belum dilantik minimal ada SK sehingga kami bisa bekerja. Setiap keputusan BPSK ada kekuatan hukum kalau sudah ada SK, kalau tidak ada SK mana bisa, mana ada kekuatan hukum. Tidak bisa. Itu yang kita harapkan,"kata pria yang merupakan anggota BSK unsur Pemerintah.

Andang menegaskan waktu berjalan terus, ia berharap ada kepastian hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dalam hal ini Disperindag Provinsi Sumsel.     

Menurut Andang masyarakat yang telah melaporkan sengketa konsumen menunggu bagaimana tindak lanjut dari laporan mereka. "Masyarakat menunggu penyelesaiannya bagaimana. Kami harapkan Disperindag Provinsi harus jeli dengan adanya permasalahan-permasalahan semacam ini muncul kami harapkan Pemerintah Provinsi keluarkanlah SK-nya.

BACA JUGA:Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu Terbaru 2025

BACA JUGA:Entry Meeting Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bersama BPK RI Atas Laporan Keuangan Kemenkumham 2024

Jumlah BPSK Kota Lubuk Linggau sebanyak 9 majelis terdiri perwakilan Pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. "Masing-masing unsur 3 orang," sebutnya.

Dijelaskannya jumlah maksimal setiap unsur 5 orang. Kalau 5 orang dari setiap unsur maka jumlahnya pengurus BPSK 15 orang.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan