Kebijakan Wali Kota Lubuk Linggau Terbukti, Tak Ada Lagi Pungutan Kepada Pedagang Kaki Lima

Para pedagang kaki Lima jualan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Lubuk Linggau Sabtu 15 Maret 2025. -Foto: Muhammad Yasin-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Udin salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL)  di Jalan Jenderal Sudirman Kota Lubuk Linggau mengucapkan rasa syukur karena tidak ada pungutan kepada pedagang seperti yang dijanjikan Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom.

"Alhamdulillah hari ini (Sabtu 15 Maret 2025) tidak ada pungutan baik retribusi resmi maupun keamanan. Tidak ada yang nagih satu orang pun," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Biasanya tambah Udin banyak sekali pungutan, dalam satu hari Fajar harus mengeluarkan uang Rp 16.000 yang terdiri dari Rp 3.000 retribusi resmi ada karcisnya dan tanggal yang tertera di karcis sesuai dengan tanggal hari penarikan. 

Selebihnya Rp 12.000 pungutan tidak resmi untuk keamanan dan kebersihan. 

BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Masih Berdampak ke Pedagang Kaki Lima di Musi Rawas

BACA JUGA:Mochindy Kualitas Bintang Lima, Harga Kaki Lima

Menurutnya total Rp 12.000 tersebut bukan ditagih oleh satu orang tapi 6 orang yang berbeda satu orang nagih bayar Rp 2.000. 

Menurutnya mereka meminta terkesan memaksa. 

“Kalau mereka datang lagi ramai dan kami sibuk melayani pembeli, kami minta datang lagi nanti mereka tidak mau. Cepat-cepat kata mereka. Karena kami mau aman dikasih saja," akunya.

Kalau mau lebaran lain lagi mereka minta THR (Tunjangan Hari Raya) besaran yang diminta variasi. 

BACA JUGA:Kedai Batu Urip Lubuk Linggau, Harga Kaki Lima Rasa Bintang Lima

BACA JUGA:Martabak Bangka Serba Rp 10.000 di Lubuklinggau, Harga Kaki Lima Rasa Bintang Lima

“Kalau kami Rp 50.000 dikasih Rp 25.000 tidak mau, minta Rp 50.000,” jelasnya.

Udin mengaku berdagang di kawasan tersebut sejak tahun 2017.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan