Ini Waktu Baik Membayar Zakat Fitra, Jangan Lewatkan dan Jangan Sia-siakan Waktumu

Ini Waktu Baik Membayar Zakat Fitra, Jangan Lewatkan dan Jangan Sia-siakan Waktumu-KORANLINGGAUPOS.ID-Instagram

BACA JUGA:Kontribusi Zakat dan BAZNAS Dalam Penurunan Angka Kemiskinan

BACA JUGA:Sebulan Terkumpul Rp 120 Juta dari Zakat dan Infaq yang disalurkan melalui Baznas Kota Lubuklinggau

- Waktu mubah yang merupakan waktu dari awal hingga akhir bulan Ramadan, berarti pembayaran zakat tidak diperbolehkan sebelum bulan Ramadan dimulai.

- Waktu wajib ialah waktu akhir Ramadan dan awal Syawal, kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi siapa saja yang hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meskipun hanya sejenak.

- Waktu sunnah sebelum shalat Id dimulai atau sebelum malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

- Waktu makruh setelah shalat Idul Fitri hingga berakhirnya 1 Syawal atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Serahkan Zakat Fitrah Ke Masjid Agung Darussalam

BACA JUGA:Ini Alasan BAZNAS Lubuklinggau Menghimbau Warga Bayar Zakat Fitrah Paling Lambat H-2 Idul Fitri

- Waktu haram adalah setelah 1 Syawal atau berakhir 1 syawal.

Klasifikasi waktu ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang berbunyi:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

BACA JUGA:25 Jompo Fakir di Kampung Zakat Desa Ketuan Jaya Terima Bantuan Bulan ke-4

Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan