Opini : Laesa Maiestas dan Masyarakat

Dr. Tomy Michael, S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.- Foto : Dokumen Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Mengacu Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Nomor 13  - 2022) diatur mengenai partisipasi masyarakat yang bermakna. 

Hal itu terbagi lagi menjadi hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. 

Terdapat penguatan akan makna kedaulatan masyarakat. Sebetulnya tidak hanya berfokus pada Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia melainkan seluruh peraturan perundang-undangan yang ada.

Mengapa hal tersebut wajib dipatuhi? Karena negara saat ini berfokus pada kehendak masyarakat. Kepekaan negara harus menjadi bagian penting dalam mewujudkan partisipasi masyarakat yang bermakna. 

BACA JUGA:Opini : Terjebak dalam Labirin Pikiran: Kenapa Overthinking Semakin Menghantui?

BACA JUGA:Opini: Wujudkan Buah Hati Menjadi Generasi Emas Sejak Dini

Anton A. Vasiliev mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang terkait jaminan hidup seorang ilmuwan khususnya ilmuwan muda. Harus terdapat kesesuaian upah agar mereka merasa dimiliki negara. 

Penulis membandingkan dengan Konsiderans huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia bahwa pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional sangat penting artinya bagi kehidupan dan kemajuan bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan ketahanannya. 

Secara tidak langsung pun, undang-undang ini harus memperoleh perhatian lebih karena tidak relevan lagi.

Lantas, partisipasi ini bisa terjadi ketika terjadi komunikasi yang baik dengan negara. 

BACA JUGA:Opini: Membaca Kecenderungan Arah Kebijakan Kepemimpinan Yok-Terus 2025-2030

BACA JUGA:Opini : Urgensi Transformasi Guru di Tengah Adaptasi Perubahan Kurikulum

Melihat perancangan undang-undang cipta kerja beberapa tahun lalu, penolakan hampir terjadi di seluruh Indonesia. 

Namun apa yang dilakukan oleh masyarakat seolah-olah tidak didengar negara sehingga makna hak dan kewajiban direduksi menjadi perilaku statis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan