Tidak Ada Pengakatan Honorer dan PPPK Lagi, Pemerintah Daerah Diingatkan Lagi

Tidak Ada Pengakatan Honorer dan PPPK Lagi, Pemerintah Daerah Diingatkan Lagi-KORANLINGGAUPOS.ID-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah menegaskan proses penerimaan PPPK 2024 akan menjadi kebijakan afirmasi terakhir, sehingga tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
“Pegawai non ASN, PPPK atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengangkat tenaga honorer non ASN atau PPPK baru lagi.
Dan ini telah berlaku dan dikeluarkannya peraturan yang membatasi jumlah tenaga honorer PPPK di instansi pemerintahan.
BACA JUGA:Honorer Wajib Bersyukur! Pemerintah Siapkan 2 Hadiah untuk PPPK Paruh Waktu, Apa Saja?
BACA JUGA:Alhamdulillah! Ini Hadiah bagi Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun Lalu
Kebijakan ini untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer dan menggantinya dengan pegawai tetap yang lebih terstruktur, seperti PNS dan PPPK.
"Kami ingatkan semua agar mengikuti kebijakan pusat," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.
Maka Ia minta Pemda mengikuti skema yang diatur pemerintah pusat, tidak boleh ada pengangkatan pegawai honorer baru di lingkungan Pemda.
"Tidak boleh ada perekrutan baru untuk honorer. Semua ikut skema pusat," tegasnya.
BACA JUGA:Sedih! Kategori Tenaga Honorer ini Mulai Berhentikan Pemerintah, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kesejahteraan Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Gaji Sudah Cair
Bima menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai rencana.
Termasuk, menurutnya, terkait pengangkatan PNS dan PPPK yang sudah ditentukan waktunya.