Perda Belum Dirubah Masih Berlaku Tarif Lama
Sarana dan prasana di objek wisata Danau Aur di Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas lebih lengkap, suana juga tampak lebih indah. -Foto : Muhammad Yasin Linggau Pos -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Walaupun sarana dan sarana di Objek Wisata Danau Aur sudah lengkap namun belum ada rencana Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas untuk menaikan harga tiket masuk.
Harga tiket masuk objek wisata berada di Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas Rp 5.000 perorang.
Menurut Kepala Disbudpar Kabupaten Musi Rawas H Fetbon Taufik Hidayat, setelah Danau Aur dibuka kembali pada tanggal 2 Januari 2023 harga tiket masuk masih berlaku tarif lama Rp 5000 per orang.
Tarif masuk Danau Aur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. "Kita belum ada recana untuk menaikan harga tiket masuk Danau Aur," katanya kepada Linggau Pos, Selasa 26 Desember 2023.
BACA JUGA:RPJPD Wajib Selaras dengan RPJPN Ada 8 misi dan 17 Tujuan
Lebih lanjut Fetbon menjelaskan saat ini Danau Aur ditutup sementara karena sarana dan prasana baru selesai dibangun masih dalam masa perawatan.
Selama libur natal dan tahau baru Nataru 2023-2024 Danau Aur ditutup dari tanggal 24 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Saat ini Danau Aur dikelolah oleh Disbudpar. Dalam waktu dekat akan dibentuk Unit Pelaksana Tehnis (UPT).
"Secepatnya akan kita bentuk UPT untuk mengelolah Danau Aur. Setelah dibentuk UPT akan ditempatkan 2 pejabat eselon 4A dn 4B. Pejabat eselon 4a kepala UPT, sedangkan 4B kasubag keuangan," jelasnya.
BACA JUGA:Anggaran Pilkada Sudah Dicarkan 40 Persen
Sedangkan mengenai harga sewa kios baru belum ditetapkan dalam waktu dekat akan membahasnya bersama organisasi perangkat daerah terkait diantaranya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Regulasi mengenai tarif sewa kios baru di Danau Aur belum ada. Dan pedagang yang akan menempati kios belum ditentukan. Pendapatan dari sewa kios untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu kios-kios baru, belum ditentukan tarif sewanya berapa. Untuk menentukan tarif sewa kios akan dibahas dulu.