Jangan Nikah Dini, Ini 6 Dampak Jika Nekat Menikah Diusia Dini

Banyak yang beranggapan menikah adalah solusi dari masalah kehidupan saat menjadi lajang, sehingga ini menjadi salah satu alasan dilakukannya pernikahan dini. -Foto : Dok Alodokter -
KORANLINGGAUPOS.ID - JANGAN Anggap sepele dengan pernikahan dini. Karena dampaknya bisa ke kesehatan dan mental.
Dikutip dari alodokter, pasangan yang masih berusia terlalu muda kebanyakan belum memiliki kesiapan untuk menjalani komitmen dalam kehidupan berumah tangga.
Tidak hanya dialami oleh pasangan suami istri yang masih belia. Bahkan dampak pernikahan dini ini pun bisa dialami oleh anak maupun keluarga lainnya.
Menurut Undang-Undang tentang Perkawinan tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. Melakukan pernikahan di bawah usia ini dikatakan sebagai pernikahan dini. Sementara menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal perempuan untuk menikah adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.
BACA JUGA:Menikah di Bulan Syawal, Buruan Daftar di Simkah4 Bisa Nikah Dimana Saja, Begini Caranya
BACA JUGA:Ingin Menikah di Bulan Syawal? Simak Ini Keutamaan, Dalil, dan Hikmahnya
Lalu, apa saja dampak dari pernikahan dini ?
Pertama mereka akan merasa terisolasi. Masa usia ini idealnya adalah masa di mana seseorang masih mencari jati diri, mempelajari banyak hal, menempuh pendidikan, serta menjelajahi berbagai pengalaman hidup. Semua hal tersebut bisa saja terhambat karena ikatan pernikahan, tugas menjadi seorang istri atau suami, serta sebagai orang tua. Akibatnya, dampak pernikahan dini membuat seseorang terbebani dengan tanggung jawab yang besar dan merasa terisolasi.
Kedua akan mengalami stres. Banyak yang beranggapan menikah adalah solusi dari masalah kehidupan saat menjadi lajang, sehingga ini menjadi salah satu alasan dilakukannya pernikahan dini. Namun, dalam pernikahan terkadang muncul masalah yang bisa memicu stres, apalagi bagi pasangan muda yang masih belum stabil secara emosional.
Ketiga beresiko besar akan terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT lebih sering dialami oleh seseorang yang menjalani pernikahan dini. Korban dari KDRT bisa siapa saja yang terlibat dalam rumah tangga, seperti suami, istri, atau bahkan anak. Pemicunya bisa karena banyak hal, tetapi dasarnya adalah emosi yang masih belum stabil dan belum mampu untuk menemukan solusi yang tepat dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
BACA JUGA:13 Tahun Bukan Dinikahkan Wali, Haruskah Mengulang Akad Nikah?
BACA JUGA:Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Bolehkah? Simak Penjelasannya Disini
Tidak hanya secara fisik, KDRT juga bisa secara seksual dan emosional. Dampaknya, korban KDRT akan merasa tidak berdaya, mengalami trauma mendalam atau luka batin, dan selalu merasa gelisah atau bahkan depresi.
Keempat beresiko terkena kanker serviks. Menurut penelitian, melakukan hubungan seks sebelum usia 18 tahun dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker serviks. Hal ini bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, penerapan seks yang aman dan sehat tidak banyak diketahui oleh anak di bawah umur karena mungkin tidak memiliki bekal pendidikan seks yang cukup.