Angka Pernikahan Usia Dini Mencapai 31%, DPPPA Musi Rawas Mengatasinya Pakai Program SAPU
Sekolah kesetaraan dari program SAPU di Kecamatan Sukakarya. -Foto: DPPPA Kabupaten Musi Rawas-
KORANLINGGAUPOS.ID - Angka pernikahan dini di Kabupaten Musi Rawas (Mura) mencapai 31%.
Maka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) melakukan upaya menekan kasus tersebut.
Guna mencegah pernikahan usia anak, DPPPA membuat program SAPU (Sekolah Aman Perempuan Kabupaten Musi Rawas).
"Program itu menyasar pada para penyintas perkawinan usia anak. Kenapa muncul program SAPU karena perkawinan usia anak di Kabupaten Musi Rawas tinggi bahkan tertinggi di Sumatera Selatan," jelas Kepala DPPPA Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak melalui Kabid Perlindungan Perempuan, Hj Sri Murniasih kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 22 April 2025.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Apresiasi Wali Kota Lubuk Linggau yang Melarang Trend Meumere di Pernikahan
Dijelaskannya, anak-anak menikah usia dini putus sekolah.
Program tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Bidang Pendidikan Kesetaraan.
Kemudian bekerjasama dengan camat untuk mendata anak putus sekolah akibat dari menikah dini.
Mereka yang berminat di sekolahkan program sekolah kesetaraan Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA.
BACA JUGA:DPPPA Musi Rawas Tekan Pernikahan Di Usia Anak dengan Program SAPU
BACA JUGA: Usia Pernikahan Dibawah 5 Tahun Rentan Bercerai, Menteri Agama Minta Penghulu Lakukan Pencegahan
Camat yang mendata.
Bagi anak usia dibawah 19 tahun dibiayai dari Pemerintah Pusat.