Dapatkan Beasiswa Penyelesaian Studi S3 Mencapai Rp 50 Juta

Dapatkan Beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek-Foto : Dokumen -Univ Cokroaminoto

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan beasiswa S3 Penyelesaian Studi bagi mahasiswa doktoral. Bantuan dapat mencapai Rp 50 juta.

Beasiswa S3 Penyelesaian Studi merupakan beasiswa bergelar bagi mahasiswa doktoral yang sudah selesai ujian proposal disertasi atau tengah menyelesaikan disertasi pada program doktor. 

Cakupan bantuan berupa pembiayaan penelitian unggulan/prioritas pemerintah yang berkontribusi terhadap IPTEK secara nasional.

Mengutip Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa S3 Penyelesaian Studi, bantuan beasiswa ini diberikan sebanyak satu kali pembiayaan dengan dua termin pembayaran.

BACA JUGA:3 Kompetensi ini Dimiliki Anak yang Sekolah di SDIQ Ar-Risalah Lubuklinggau

Termin pertama menyalurklan sebesar 75% dana bantuan pendidikan dan termin kedua sebesar 25% sisanya.

Penasaran dengan beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek ini?  

Untuk mendapatkan beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek,  syarat yang harus dipenuhi, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), Mahasiswa program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi.

Berusia maksimal 48 tahun per 31 Desember 2023, IPK sampai semester terakhir minimal 3,25, menempuh masa studi paling lama di semester tujuh saat pendaftaran.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Merasa Dicurangi, ini 10 Jawaban Kepala Disdik dan BKPSDM Muratara

Dinyatakan lulus ujian proposal disertasi di perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi Baik Sekali, dibuktikan tangkapan layar status akreditasi di PDDikti atau BPPT Puslapdik.

Syarat lainnya, beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek hanya untuk mahasiswa yang mempunyai NIDN/NIDK dan bekerja di instansi di bawah naungan Kemdikbud.

Berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi BAN-PT atau perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.

Tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang sudah diselesaikan dan tidak sedang mengajukan, akan atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain ataupun Kemendikbud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan