Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?
Ayah tiri terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, lalu bolehkah ayah tiri jadi wali nikah?-Foto : Bincang Syariah / -Kemenag RI
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Rukun nikah meliputi, calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali bagi calon mempelai perempuan, saksi, dan ijab qabul.
Menurut hukum Islam, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkawinan dinyatakan sah selain syarat khusus di atas juga ada syarat umum, perkawinan tidak boleh bertentangan dengan larangan perkawinan dalam Al-Qur’an.
Salah satunya, dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat (221) tentang larangan perkawinan karena perbedaan agama.
Kembali ke salah satu rukun nikah, yakni adanya wali yang mempunyai kewenangan untuk menikahkan anak perempuannya.
BACA JUGA:Tahun Baru, Warga Lubuklinggau Dilarang Main Petasan dan Remix-an
Dalam realita kehidupan di masyarakat kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya karena ibunya telah menikah lagi dengan suami baru yang tiada lain adalah ayah tirinya tersebut.
Ayah tiri ini terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, alasannya karena ayah tiri ini telah merawatnya dari kecil hingga dewasa.
Pertanyaannya kemudian adalah bolehkah ayah tiri menjadi wali nikah dari anak perempuan tersebut?
Mengenai hal ini, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemenag Republik Indonesia, syariat Islam telah menentukan orang yang berhak menjadi wali.
BACA JUGA:2 Bulan Berjuang Lawan Liver, Kepala SMPN 12 Lubuklinggau Wafat
Secara garis besar, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut.
Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut: “Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”
Dalam syariat Islam, keberadaan ayah tiri ini sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah, karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah.
Namun demikian, ada peluang seorang ayah tiri menjadi wali nikah, yakni dengan cara mewakilan (tawkil), artinya wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepadanya.