Warga Lubuklinggau ini Tipu Tetangganya Ratusan Juta

Halnetori alias Tori (36) jalani sidang putusan hakim tinggi karena terbukti lakukan penipuan terhadap tetangganya sampai menanggung kerugian Rp 215 juta.-Foto : Apri Yadi / -Linggau Pos

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan