Batas Usia Pensiun PNS Sudah Dikategorikan Usulan Masuk 70 Tahun, Simak Selengkapnya

BKN mengusulkan kebijakan baru batas usia pensiun PNS mencapai 70 tahun untuk jabatan tertentu, berdasarkan UU ASN Tahun 2023, simak selengkapnya--

Bagi usai 70 maka diberlaku bagi guru besar serta bagi para peneliti hingga perekayasa ahli utama.

BACA JUGA:Usia Pensiun ASN Resmi Diusulkan Naik, CPNS 2025 Terancam Batal Dibuka?

BACA JUGA:Geger! Guru ASN di Prabumulih 4 Tahun Bolos, Dipecat Tanpa Pensiun dan Terancam Kembalikan Gaji

Sedangkan kelompok PNS yang diusulkan usai pensiun akan diperpanjang oleh BKN mulai dari 

Pimpinan Tinggi Utama dengan batasan usai 60 tahun menjadi 65 tahun, dan Pimpinan Tinggi Madya dengan batasan usai 60 tahun menjadi 63 tahun.

Kemudian Pimpinan Tinggi Pratama dengan batasan usai 60 tahun menjadi usai 62 tahun, dan Pejabat Eselon III dan IV dengan usai usulan hingga 60 tahun.

Terakhir pejabat Fungsional Utama dengan batasan usai 65 tahun menjadi usai 70 tahun.

BACA JUGA:Nasib Pensiun PPPK dalam UU ASN 2023, Begini Hak dan Skema yang Masih Digodok

Maka dengan kategori yang akan diusulkan dalam kebijakan usai pensiun PNS dapat perpanjangan usia pensiun.

Sebelumnya usulan penambahan usai pensiun hingga 70 tahun nemun bagi PNS dengan jabatan fungsional utama.

Penambahan usia pensiun 70 tahun ini juga sebagai kebutuhan bagi PNS dengan jabatan fungsional yang mengutamakan kerja  keahlian dan pemikir. 

Seperti disampaikan Zudan guru PNS yang diusulkan penambahan usia pensiun hingga usia 70 tahun untuk jabatan fungsional utama.

BACA JUGA:Usia Pensiun ASN Resmi Diusulkan Naik, CPNS 2025 Terancam Batal Dibuka?

BACA JUGA:Selain CPNS PPPK Gaji ke-13 Pensiun PNS Cair, Skema Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja Penentu Besaran

" Saat ini guru sangat dibutuhkan dan diberi perhatian, karena guru hebat, usia pensiun baru 60 tahun ," ungkap Zudan, dikutip Sabtu 31 mei 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan