Camat SP Padang Imbau Minimarket Tidak Jual Produk Mengandung DNA Porcine

Camat SP Padang bersama Polsek, Koramil dan petugas melakukan himbauan dan periksa produk mengandung DNA Porcine di minimarket- -foto sumeks.co--

KAYU AGUNG, KORANLINGGAUPOS.ID - Sejumlah minimarket di Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diimbau untuk tidak menjual produk yang mengandung DNA Porcine (unsur babi).

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, dimana disebutkan ada sejumlah makanan yang mengandung DNA Porcine khususnya di sejumlah minimarket-minimarket.

Camat SP Padang, Ardi Tomiyansyah mengatakan, pihaknya bersama dengan unsur Polsek, Koramil, dan juga Puskesmas SP Padang melakukan himbauan.

Yakni dengan mendatangi sejumlah minimarket agar tidak menjual ataupun masih menyimpan produk yang mengandung DNA Porcine.

BACA JUGA:Asisten I Setda Muratara Ingatkan Camat Hingga Kades dan Masyarakat, Setop jika Melihat Aktivitas Tambang Emas

BACA JUGA:Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Ikuti Seleksi Paralegal Justice Award 2025

Camat mengaku sudah mendatangi 7 minimarket untuk menghimbau sekaligus periksa apakah masih menjual produk yang mengandung DNA Porcine.

Camat menjelaskan, dari 7 minimarket yang dihimbau agar tidak menjual produk yang mengandung DNA Porcine,  semua tidak ada lagi yang menjual produk yang mengandung DNA Porcine tersebut.

"Kita langsung periksa bukan hanya menghimbau. Tadi tidak ada lagi produk yang mengandung DNA Porcine itu dijual. Kalaupun ada telah dibawa ke gudang untuk tidak dijual lagi," jelasnya.

Camat menyebut, produk yang mengandung unsur DNA Porcine ini kebanyakan makanan anak anak. Dimana imbauan dan pemeriksaan langsung dilakukan atas surat edaran dari Bupati OKI H Muchendi Mahzareki.

BACA JUGA:Lahan Pertanian Padi Gogo di Kecamatan Muara Lakitan Ada di 8 Desa

BACA JUGA:Desa Sitiharjo Wakili Kecamatan Tugumulyo Ikuti Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Kabupaten Musi Rawas

Yakni tentang produk yang terdeteksi mengandung DNA Porcine. Berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait hal itu.

Mka lanjut Camat, atas dasar itu diinstruksikan kepada camat, lurah, Kades untuk melakukan monitoring secara aktif mengenai terdeteksinya produk yang mengandung   DNA Porcine.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan