ODGJ yang Meresahkan di Lubuk Linggau Dirujuk Ke RSJ di Palembang
ODGJ di Lubuk Linggau yang diamankan karena meresahkan sebelumnya sudah direhabilitasi di Dinas Sosial. Kini sudah diserahkan Dinsos Lubuk Linggau ke RSJ di Palembang - Foto : Dok Dinsos Kota Lubuk Linggau-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diserahkan Sat PolPP ke Dinas Sosial lantaran sudah meresahkan warga, sudah ditindaklanjuti. Kini ODGJ tersebut sudah diserahkan ke pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Palembang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau Hasan Andria melalui Penyuluh Sosial Ahli Muda, Dian Krisnawati, SE.
“ODGJ tersebut sebelumnya direhabilitasi di Dinas Sosial beberapa hari. Dia diurus, dimandikan, dikasih makan dan sekarang sudah dirujuk di rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar di Palembang untuk penanganan layanan kesehatan,” ungkapnya.
Saat ditelusuri ODGJ tersebut tidak terdeteksi indentitasnya.
BACA JUGA:ODGJ di Lubuk Linggau Sering Ngamuk Resahkan Warga Diamankan Anggota Sat PolPP
BACA JUGA:Dinkes Lubuk Linggau Ingatkan Masyarakat Pasien ODGJ Butuh Support Keluarga
“Beliau sudah dibawa ke Ddinas Dukcapil, indentitas beliau tidak ditemukan atau tidak berindentitas sehingga kita menyebutnya Mr. X," ungkapnya.
Terkait penanganan ODGJ yang ditertibkan, ia mengungkapkan jika Dinas Sosial memiliki sedikit kendala yakni belum ada tempat penampungan.
“Kendala di Dinas Sosial adalah shelter atau tempat penampungan. Insya Allah kalau ada rezekinya nanti ada tempat shelter di Dinas Sosial,” tuturnya.
Ia berharap kedepannya akan lebih baik lagi.
“Kami juga berharap Dinas Sosial kedepannya akan lebih bagus lagi dan selalu ada untuk masyarakat,” ungkapnya.
Ia menyebutkan jika dalam peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2018 tentang penyandang disabilitas terlantar (orang dalam gangguan kejiwaan), orang terlantar menurut Undang-Undang didampingkan karena diterlantarkan keluarga.