Daripada Berpolemik, Simak 3 Aturan Perangkingan Penentu Kelulusan dan Penempatan PPPK
Dr Rusmana Dewi - Pengamat Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan -Foto : Dokumen Pribadi -Dr Rusmana Dewi
c) Individu akan ditempatkan pada tugas masing-masing sesuai dengan kebutuhan yang ada. Jika tidak ada kebutuhan di tempat tugas awalnya, penempatan akan dilakukan di satuan pendidikan yang memerlukan.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Muratara Heran Nilai CAT Berubah, Sebut Digeser Anak Kandung Kepala OPD
4) Pengisian formasi akan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, dengan kebutuhan formasi THK-II (P2) diutamakan, diikuti oleh Honorer Negeri dengan masa kerja lebih dari 3 Tahun (P3) dan Lulusan PPG atau Guru Non ASN (P4).
5) Jika masih ada persaingan untuk penempatan, keputusan akan mempertimbangkan bobot nilai hasil seleksi CAT BKN, dengan kompetensi teknis 50%, Manajerial – Sosiokultural 30%, dan wawancara 20%.
Berdasarkan penjelasan di atas, sangat jelas terkait dengan aturan perangkingan PPPK guru yang wajib diketahui oleh para pendaftar PPPK guru 2023 sebagai penentu kelulusan dan penempatan.(*)