Daripada Berpolemik, Simak 3 Aturan Perangkingan Penentu Kelulusan dan Penempatan PPPK

Dr Rusmana Dewi - Pengamat Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan -Foto : Dokumen Pribadi -Dr Rusmana Dewi

BACA JUGA:Bahas Polemik PPPK Muratara, DPRD Pertemuan dengan Panselnas

Meski akhir-akhir ini masih saja ada muncul berbagai masalah di tiap daerah. Ketidakpahaman atau ketidakjelasan dengan aturan dan kebijakan kerap kali memunculkan masalah. 

Apalagi ada perubahan aturan tentang seleksi CPNS mau pun PPPK.

Bagaimana peserta yang sudah memiliki kode P atau guru honorer yang telah lulus Passing Great (PG), baik guru honorer yang lulus PG tahun 2021, lulus PG tahun 2022, lulus PG tahun 2023? 

Apakah mereka akan masuk yang diuntungkan pada seleksi tahun 2024? Ada harapan untuk guru honorer lulusan PG tahun 2021 mereka tinggal menunggu mekanisme penempatan.

BACA JUGA:Pensiunan, PNS, TNI, Polri Naik Gaji 2024, Bagi PPPK Ini Besaran Gajinya Capai Rp5,2 juta

Selanjutnya guru honorer lulus seleksi tahun 2022, tahun 2023 diwajibkan untuk mengikuti tes kembali. Artinya mereka harus membuat akun kembali. 

Mekanisme seleksi PPPK semakin hari ada perubahan, yaitu penggunaan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, tes menggunakan aplikasi mandiri Kemendikbudristek. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan kembali prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN tanggal 29 Maret 2021. 

Perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kondisi dan kebutuhan.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Lubuklinggau Harus Teliti Dalam Pemberkasan, Cek Dokumen yang Wajib Kamu Kirim

Salah satunya seperti penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta. prosedur seleksi CAT BKN lewat Peraturan BKN ini mencakup tahapan persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi. 

Adapun tahapan seleksi yang dilaksanakan dengan metode CAT BKN mencakup seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yang menjadi persoalan bagaimana peran pemerintah daerah dalam menyikapi kebutuhan tenaga kerja terutama PPPK guru? Apakah sudah sesuai dengan prosedur? Paham dengan mekanismenya?

Sebab, kata ibu dengan nama pena RD Kedum tersebut, hingga saat ini masih saja terjadi masalah-masalah kecil di daerah-daerah yang kerap menjadi bahan perbincangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan