Daripada Berpolemik, Simak 3 Aturan Perangkingan Penentu Kelulusan dan Penempatan PPPK

Dr Rusmana Dewi - Pengamat Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan -Foto : Dokumen Pribadi -Dr Rusmana Dewi

BACA JUGA:Bupati, BKPSDM, dan Disdik Mediasi, Pelamar PPPK Muratara: Kami Butuh Solusi

Aturan ini berlaku untuk pesaing di antara guru mata pelajaran di satu instansi.

Misalnya, dalam kasus ini adalah formasi untuk Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tertentu.

Jumlah formasi yang tersedia adalah 16 guru PAI yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan tersebut.

Jumlah peserta pelamar adalah 21 guru, terdiri dari P1 (2 pelamar), P2 (1 pelamar), P3 (8 pelamar), dan P4 (10 pelamar).

BACA JUGA:Bupati Muratara Tanggapi Nilai CAT PPPK Guru Berubah, Tidak Disini Saja Daerah Lain Juga

Kelulusan atau penempatan akan diberikan kepada P1, P2, dan P3 karena masih ada kebutuhan formasi.

Sisanya, 5 formasi yang kosong akan bersaing di antara peserta P4 dengan peringkat terbaik.

Tiga, penentuan urutan berdasarkan hasil seleksi mengacu pada masing-masing mekanisme. 

Dalam penugasan PPPK guru tahun 2023, terdapat dua mekanisme berbeda, yakni, 

BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru Heran Nilai CAT Berubah, ini Tanggapan Ketua Komisi 1 DPRD Muratara

Pertama, Penempatan Guru PG tahun 20221 (untuk guru P1) : a) P1 akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan ijazah atau sertifikat yang dimilikinya dengan memperhitungkan kebutuhan dan kuota formasi yang ada. b) Individu akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing sesuai dengan kebutuhan yang tersedia. Jika tidak ada kebutuhan di tempat tugas awalnya, penempatan akan dilakukan di satuan pendidikan yang memerlukan. c) Prioritas penempatan ditentukan berdasarkan kategori pelamar, dengan urutan prioritas THK-II, Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Honorer Swasta. d) Jika terdapat pelamar dalam satu kategori dengan nilai yang sama, penentuan akan mempertimbangkan nilai Kompetensi Teknis, Kemudian Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan usia. 

Kedua, Mekanisme Seleksi Menggunakan CAT (P2, P3, dan P4)

a) Seleksi menggunakan CAT akan dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK guru setelah penempatan guru P1.

b) Seleksi mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural. Tiga pelamar dengan nilai tertinggi pada seleksi tersebut, dari jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi, akan melanjutkan seleksi wawancara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan