Daripada Berpolemik, Simak 3 Aturan Perangkingan Penentu Kelulusan dan Penempatan PPPK
Dr Rusmana Dewi - Pengamat Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan -Foto : Dokumen Pribadi -Dr Rusmana Dewi
BACA JUGA:Tuntaskan Polemik PPPK Muratara, DPRD Desak Bupati Surati BKN
Dikutip dari wartaguru.id dijelaskan ada tiga aturan perangkingan yang menjadi penentu kelulusan dan penempatan PPPK guru tahun 2023:
Pertama, peringkat termasuk urutan penempatan.
Seperti yang kita ketahui, peserta pendaftar PPPK guru 2023 dibagi ke dalam beberapa kategori.
Kelulusan dan penempatan akan diberikan prioritas kepada pelamar kategori P1.
BACA JUGA:Suara Guru Muratara : Rekrutmen PPPK Berdasarkan CAT atau Batalkan Saja Semua
Di dalam kategori P1, terdapat urutan prioritas, yakni THK-II, Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Honorer Swasta.
Bagi P1, penempatan dilakukan berdasarkan ijazah atau sertifikat yang dimiliki, mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia.
Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sesuai kebutuhan.
Jika tidak ada kebutuhan di tempat tugasnya, akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Merasa Dicurangi, ini 10 Jawaban Kepala Disdik dan BKPSDM Muratara
Prioritas penempatan didasarkan pada urutan prioritas THK-II, Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Honorer Swasta.
Jika terdapat nilai yang sama dalam satu kategori, pertimbangan dilakukan berdasarkan hasil Kompetensi Teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, dan usia.
Setelah itu, jika masih ada formasi atau kuota tersedia, dapat diisi oleh peserta P2 dengan peringkat terbaik, dan seterusnya P3, dan seterusnya.
Kedua, peringkat dilakukan per mata pelajaran per instansi.