DPRD Musi Rawas Bahas Perubahan Perda CSR, Targetkan Kesejahteraan Masyarakat dan Transparansi

Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola., SE didampingi Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma., S.H, M.Kn, Wakil II Ketua DPRD Musi Rawas, Yani Andika Saputra, Plt Asisten I Setda Pemkab Musi Rawas, Agus Susanto, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Musi Rawas, Rosalia- Foto: Muslimin/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – DPRD Kabupaten Musi Rawas gelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rabu 30 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola., SE,  mengharapkan melalui rapat ini dapat membawa kemajuan Kabupaten Musi Rawas serta kesejahteraan di masyarakat. 

Kata Ketua DPRD, rapat ini tindak lanjut dari kerjasama yang telah disepakati dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, tentang pendampingan ketika DPRD membuat sesuatu produk hukum yang dibuat. 

Maka anggota dewan bisa meminta pendapat Kejari, biar terdeteksi apakah produk yang dibuat ini bertentangan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak.

Terkait dengan CSR, kata Firdaus Cik Ola, ada beberapa perubahan banyak ketidakjelasan alokasi dan harus diubah, mengapa demikian karena CSR ini untuk membantu mengurangi Konflik sosial antara perusahan dengan masyarakat sekitarnya.  

Bahkan selama ini, jelas Firdaus Cik Ola, DPRD tidak tahu dimana saja bantuan dari perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap lingkungannya, dengan perubahan Perda ini paling tidak dapat membantu kejelasan atau pertanggung jawaban dari Perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat.

Maka dari itu kedepannya diharapkan DPRD Musi Rawas dan Kejari bisa bekerjasama.

BACA JUGA:Pansus II DPRD Musi Rawas Bahas Raperda RTRW dan RPJMD, Sayang Banyak Kepala OPD Tak Hadir

BACA JUGA:Tindaklanjuti Laporan Warga Desa Anyar DPRD Musi Rawas Undang PT TAS

"Kadang-kadang anggota dewan takut melangkah dan perlunya petunjuk. Bahkan jika tidak sesuai harus diingatkan agar bisa diperbaiki apa yang menjadi kekeliruan dan itu sangat diperlukan , hal ini disebabkan karena ketidak pahamanan sehingga.

Kami rasa dengan adanya petunjuk tersebut kami bisa melangkah dengan peraturan perundangan," jelasnya.

Sementara  Kepala Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma., S.H, M.Kn,  menyampaikan dari beberapa masukan yang disampaikan baik itu dari legislatif maupun eksekutif dan pihak perusahaan yang hadir itu luar biasa semangatnya untuk menyusun perubahan dari Perda terkait dengan CSR ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan