Pansus II DPRD Musi Rawas Bahas Raperda RTRW dan RPJMD, Sayang Banyak Kepala OPD Tak Hadir

Ketua Pansus II H Alamsyah. A. Manan, SH didampingi Sekretaris Pansus II, Rosalia, S.H,.M.Si beserta anggota Pansus II lainnya rapat bersama mitra kerja membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025-2045 dan Raperda-Foto : Muslimin/Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.ID-DPRD Kabupaten Musi Rawas, melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali menggelar rapat  bersama mitra kerja, Senin 21 Juli 2025. 

Rapat ini diadakan dalam rangka  membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

LAPORAN MUSLIMIN, MUSI RAWAS

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II H Alamsyah. A. Manan, SH didampingi Sekretaris Pansus II, Rosalia, S.H,.M.Si beserta Anggota Pansus II lainnya, Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pansus II DPRD Musi Rawas Bahas Raperda RTRW Luas Lahan Pertanian yang Masih Simpang Siur

BACA JUGA:Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui Menjadi Perda

Saat diwawancarai Ketua Pansus II H Alamsyah. A. Manan, SH, menyampaikan kegiatan ini merupakan lanjutan dari rapat Pansus II DPRD Kabupaten Musi Rawas, membahas terkait dengan Raperda Tentang RTRW Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025-2045 dan Raperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029.

Ini merupakan pertemuan yang ke 5 kalinya, namun sangat disayangkan pembahasan yang penting ini banyak Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas  tidak hadir.

"Jika dilihat pada rapat hari ini, sampai rapat  diskorsing hanya ada 1 kepala OPD yang hadir. Sisanya yang hadir perwakilannya saja. Namun kita memakluminya mungkin ini baru pembahasan teknis, selain itu mungkin karena adanya kegiatan yang sama pentingnya," ungkap Alamsyah.

Ia berharap usai skorsing makan siang, kepala OPD dapat hadir.

BACA JUGA:Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

BACA JUGA:DPRD Musi Rawas 3 Kali Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

"Karena kita diberi deadline peraturan dan undang-undang RPJMD itu harus selesai Agustus 2025 mendatang,"  jelasnya saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 21 Juli 2025.

Ia sangat berharap Raperda RPJMD selesai bulan Agustus mendatang berbarengan dengan Raperda RTRW.  

“Sepanjang dilakukan rapat membahas terkait dengan Raperda RTRW Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025-2045 dan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029, kita sangat miris melihat mitra kerja kita ini, sudah diundang namun minim yang hadir," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan