Pansus II DPRD Musi Rawas Bahas Raperda RTRW Luas Lahan Pertanian yang Masih Simpang Siur
Pansus II DPRD Kabupaten Musi Rawas foto bersama mitra kerja setelah rapat membahas Raperda RTRW Kabupaten Musi Rawas-Foto: Dok. Pansus II DPRD Kabupaten Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Luas Lahan Pertanian Kabupaten Musi Rawas masih simpang siur. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2024 Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2024-2044, bahwa luas lahan pertanian Kabupaten Musi Rawas 128 ribu hektar. Sedangkan berdasarkan SK Bupati Musi Rawas bahwa luas lahan pertanian 29 ribu lebih.
"Data luas lahan pertanian Kabupaten Musi Rawas masih simpang siur," demikian kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 11 Juli 2025.
Menurut Alamsah bahwa data dari Dinas Pertanian Provinsi Sumsel bahwa luas lahan pertanian Kabupaten Musi Rawas sama dengan SK Bupati Musi Rawas yakni seluas 29 ribu lebih. "Tapi mengapa di Perda RTRW Provinsi Sumsel luas lahan Pertanian kabupaten Musi Rawas 128 ribu," tanya Alamsah.
Menurutnya berdasarkan hasil Rapat Pansus II bersama UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel yang berada di Kabupaten Musi Rawas, Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel Rapat difasilitasi Dinas PU Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Pansus I DPRD Musi Rawas Berharap Penangan Kawasan Kumuh Tidak Hanya di Kelurahan
BACA JUGA:Pansus II Menilai DPUCKTRP Musi Rawas Tidak Serius Menyelesaikan Raperda RTRW
Dan juga dihadiri OPD mitra kerja Pansus II DPRD Kabupaten Musi Rawas diantaranya Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Musi Rawas, Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas dan sebagainya.
Berdasarkan penjelasan dari Dinas PU Provinsi Sumsel bahwa perolehan angka luas lahan pertanian Kabupaten Musi Rawas seluas 128 ribu hektar masukan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Penjelasan dari Sekretaris PU Provinsi bahwa saat pembahasan Raperda RTRW Provinsi dihadiri pihak Kementan, Atas permintaan Kementan bahwa luas lahan Pertanian Kabupaten Musi Rawas 128 ribu hektar," paparnya.
Pansus II DPRD kabupaten Musi Rawas, tidak bisa menerima luas lahan pertanian Kabupaten Musi RAwas 128 ribu hektar karena khawatir nantinya dianggap memanipulasi data. Pasalnya soal luas lahan pertanian ini berdampak terhadap kuota pupuk subsidi.
BACA JUGA:Bahas Raperda RTRW Pansus II dan Mitra Kerja Koordinasi ke Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Pansus I Segera Bahas Draf Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah
"Implikasinya banyak nanti kalau sampai 128 ribu hektar luas lahan pertanian Kabupaten Musi Rawas, hal ini nanti terkait dengan pupuk dan bantuan dari Pemerintah Pusat," paparnya.
Dari rapat dilaksanakan pada 8 Juli 2025 tersebut belum ada titik temu. Pansus II minta untuk rapat bersama Kementan dan Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).