Edarkan Sabu dari Singkut, Roma Irama Diringkus Dirumah Istri dan Anak Teriak saat Digerebek

Roma Irama (43), warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara diringkus anggota Satres Narkoba Polres Muratara, Selasa T5 Agustus 2025 sekitar Pukul 15.00 Wib- FOTO : Dok Polres Muratara.-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID  - Roma Irama (43), warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara diringkus anggota Satres Narkoba Polres Muratara, Selasa T5 Agustus 2025 sekitar Pukul 15.00 Wib. 

Ia diamankan lantaran sudah menjadi TO pihak Satres Narkoba Polres Muratara sejak tahun 2024 lalu. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan berbagai upaya, salah satunya dengan undercober buy, akhirnya Roma Irama berhasil ditangkap dikediamannya di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasatres Narkoba Iptu00 Marhan didampingi KBO Ipda Didian Perkasa menjelaskan penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat kalau di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

BACA JUGA:Curi Motor dan Hp Pengurus Majelis Tafsir Al-Quran (MTA) di Desa Pedang Musi Rawas untuk Beli Sabu

BACA JUGA:Sudah Dua Kali Dipenjara, Mardiansyah Warga Lubuk Linggau Kembali Ditangkap di Musi Rawas Karena Jual Sabu

Tiba di TKP pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka.

"Saat akan diamankan tersangka sempat mau kabur dan teriak. Anak dan istrinya yang ada di lokasi juga sempat teriak histeris. Keluarga dan warga setempat pun langsung berkumpul. Namun masih bisa dikendalikan dan tersangka berhasil diamankan," ungkap Didian.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya didapati barang bukti  didekat Tersangka sebanyak,14 Bungkus Plastik Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 10,57 Gram. 

Tersangka akhirnya mengakui barang bukti tersebut miliknya. Hasil tes urine pun tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Kalapas Lahat : Napi Pindahan dari Lubuklinggau, Oknum Pegawai Lapas Antar Sabu Titipan Napi

BACA JUGA:Kecanduan Sabu dan Judi Slot, Oknum ASN di Lubuk Linggau ini Nekat Gelapkan Motor Temannya Tenaga Honorer

Pengakuan tersangka lanjutnya, barang haram ini ia dapat dari bandar narkoba di Singkut, Jambi. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk judi online. 

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan