Kapolres Muratara Beri 4 Personil Sanksi PTDH, Usai Penangkapan Oknum Anggota Polisi Jual Narkoba

Kapolres Muratara memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 4 personel, Usai penangkapan oknum polisi RK jual narkoba Bersama Istri--screenshot

Dari hal tersebut kemungkinan anggota yang terlibat pelanggran berat tentu sank akan menanti, alalu bagaimana dengan oknum anggota Polres Muratara Brigpol RK.

Sebelumnya Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasatres Narkoba Iptu Marhan mengungkapkan, dari keduanya diamankan Barang Bukti sebanyak10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian 17 Bungkus Plastik Bening Berisi Sabu Seberat Bruto 10,16 Gram.

BACA JUGA:Belum Gelar Perkara, Sopir dan Mobil Truck yang Ditabrak Anggota Polres Muratara Masih Diamankan di Mapolres

BACA JUGA: Polres Muratara Berikan Bantuan ke Panti Asuhan, Kasat Narkoba : Polisi Ada untuk Masyarakat

2 Bungkus Plastik Klip Bening Berisi Sabu Seberat Bruto 0,43 Gram. 1 Butir Pil Ekstasi Warna Kuning Berlogo Minion Seberat Bruto 0,45 Gram.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.

Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi.

Sementara itu, MS yang diduga istri sirih Brigpol RK ini sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali bersama 17 Paket Sabu yang dibawanya.

BACA JUGA:Brigpol RK Diamankan Satres Narkoba Polres Muratara Bersama Istri Siri, Terancam PTDH

BACA JUGA:Satu Anggota Polres Lubuk Linggau di PTDH, Kapolres : Jarang Ngantor Tidak Bisa Lagi Dibina !

Di TKP juga ada dua orang anggota lainnya, FD dan PF namun tidak terlibat sehingga hanya diserahkan ke Propam selama 30 hari.

Keterangannya FD sengaja dipanggil ke TKP untuk memperbaiki pintu.

Sementara PF yang juga datang namun hanya sebnetar kemudian langsung pergi.

Tapi keduanya tetap kita panggil dan hasil tes urinenya positif juga, sehingga kita serahkan ke Propam selama 30 hari untuk sidang kode etik.

BACA JUGA: Dua Anggota Polres Lubuk Linggau Bakal di PTDH, Ini Kasusnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan