Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbaru

Ilustrasi Seleksi PPPK - Foto: Dok. KemenpanRB-

KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Instagram mengumumkan waktu perpanjangan pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Semula, batas waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu hanya sampai 20 Agustus 2025. Kini, instansi masih punya kesempatan membuat pengusulan hingga 25 Agustus 2025.

"Jangan sampai terlewat, manfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin," tulis unggahan akun Instagram @kanreg10bkn dikutip Jumat 22 Agustus 2025.

Keputusan tersebut juga dimuat dalam surat Menteri Surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. 

BACA JUGA:Ribuan Honorer di Empat Lawang Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM : Ada Penandatanganan SPTJM

BACA JUGA:Pengusulan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Alami Kendala Teknis, Kategori Prioritas Ada 2.300 Honorer

Dalam surat tersebut, diinformasikan juga tentang perubahan jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu. 

Berikut Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025:

* Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025

* Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025

* Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025

* Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025

* Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025

* Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan