Polemik Uang Titipan Rp 489 Juta, Kejari Digugat

Sidang gugatan yang digelar, Kamis 11 Januari 2024 mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan termohon gugatan dalam hal ini Kejari Prabumulih.-Foto : Sumeks.Co -

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Polemik uang titipan Rp 489 juta pengganti kerugian negara oleh terdakwa korupsi Bawaslu Prabumulih berbuntut panjang, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih digugat ke Pengadilan Palembang.

Kejari Prabumulih digugat oleh Mirabella sebagai ahli waris terdakwa atas nama Iriadi selaku pemohon gugatan, yang dinyatakan meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Sidang gugatan yang digelar, Kamis 11 Januari 2024 mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan termohon gugatan dalam hal ini Kejari Prabumulih.

Ahli yang dihadirkan diketahui  bernama Reni Astuti ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya Palembang.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Korupsi Mirip Gayus Tambunan, Kejati Sumsel Panggil 3 Orang Lagi

Secara singkat, ahli tersebut menegaskan bahwa terhadap uang yang dititipkan sebagai bentuk uang negara dari hasil tindak pidana harus dirampas untuk negara.

"Meskipun dalam hal ini perbuatan  terdakwa belum dapat dibuktikan karena status terdakwa sudah meninggal dunia terlebih dahulu," kata ahli di Hadapan Majelis Hakim Pitriadi SH MH.

Menurut ahli, hal tersebut sudah diatur sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 5 KUHAP.

Hal tersebut bertolak belakang dengan Rizal Syamsul SH kuasa hukum pemohon gugatan, mengatakan bahwa didalam Undang-Undang disebutkan apabila terdakwa dinyatakan meninggal sebelum putusan.

BACA JUGA:Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau Pindah, ini Pertimbangan dan Lokasi Kepindahan

Maka, kata Rizal Syamsul mulai dari dakwaan hingga tuntutan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan gugur demi hukum.

"Dan inilah yang menjadi perdebatan, karena kita menganggap apabila terdakwa meninggal dunia otomatis segala bentuk upaya hukum termasuk kerugian negara atau pihak yang menikmati seharusnya batal demi hukum," kata Rizal Syamsul diwawancarai usai sidang gugatan.

Lebih lanjut dikatakannya, dia sebagai kuasa hukum tetap berpedoman jika itu kerugian negara itu boleh diganti dengan sumber dana apapun.

Namun, kata Rizal Syamsul hal tersebut juga harus dibuktikan terlebih dahulu uang kerugian negara yang dititipkan sebelumnya itu apakah benar hasil dari tindak pidana korupsi atau tidak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan