Polemik Uang Titipan Rp 489 Juta, Kejari Digugat
Sidang gugatan yang digelar, Kamis 11 Januari 2024 mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan termohon gugatan dalam hal ini Kejari Prabumulih.-Foto : Sumeks.Co -
BACA JUGA:Nunggak Pajak Ratusan Juta, Lahan Parkir Kena Segel
"Intinya, menurut pendapat kami ketika terdakwa dinyatakan meninggal dunia maka segala bentuk tuntutan pidana juga dinyatakan gugur, dan uang yang telah dititipkan dikembalikan lagi kepada pihak ahli waris," tegasnya.
Dirinya selaku kuasa hukum, optimis majelis hakim dapat mempertimbangkan menerima gugatan yang diajukan kliennya selaku ahli waris dari terdakwa yang telah dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, usai sidang Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH yang hadir sebagai termohon gugatan tidak ingin diwawancarai.
Persidangan akan dilanjutkan pada dua pekan kedepan dalam agenda untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Palembang.
BACA JUGA:Demi Kepuasan Nasabah, BCA Lubuklinggau Utamakan Kemudahan, Kecepatan dan Layanan Terbaik
"Intinya, menurut pendapat kami ketika terdakwa dinyatakan meninggal dunia maka segala bentuk tuntutan pidana juga dinyatakan gugur, dan uang yang telah dititipkan dikembalikan lagi kepada pihak ahli waris," tegasnya.
Dirinya selaku kuasa hukum, optimis majelis hakim dapat mempertimbangkan menerima gugatan yang diajukan kliennya selaku ahli waris dari terdakwa yang telah dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, usai sidang Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH yang hadir sebagai termohon gugatan tidak ingin diwawancarai.
Persidangan akan dilanjutkan pada dua pekan kedepan dalam agenda untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Palembang.
BACA JUGA:Pelajar SMK Nekat Akhiri Hidup, Motifnya Bikin Sedih
Jauh sebelumnya, dalam perjalanan pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, almarhum Iriadi telah dituntut oleh jaksa Kejari Prabumulih dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Adapun dalam dakwaan pidana terhadap almarhum Iriadi, secara singkat menerangkan bahwa terdakwa diduga telah ikut serta menerima sejumlah uang dari dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018.
Saat itu, dalam tuntutan jaksa Kejari Prabumulih bahwa almarhum Iriadi telah terbukti bersalah memenuhi unsur tidak pidana korupsi dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Diketahui juga, Almarhum Iriadi ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018.