Polemik Uang Titipan Rp 489 Juta, Kejari Digugat

Sidang gugatan yang digelar, Kamis 11 Januari 2024 mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan termohon gugatan dalam hal ini Kejari Prabumulih.-Foto : Sumeks.Co -

BACA JUGA:Masih Ada 53 Perlintasan Resmi Tidak Terjaga, KAI Beri Himbauan Penting untuk Masyarakat

Yang mana sebelumnya, Jaksa Kejari Prabumulih juga telah menyeret tiga terdakwa lainnya yang merupakan komisioner Bawaslu Kota Prabumulih saat itu, yang telah terlebih dahulu diproses pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan