3 Hal Pemicu Honorer Tidak Diusulkan Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu - Foto: Dok. Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, jadi solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal para tenaga honorer. 

Sekaligus menuntaskan permasalahan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai amanat UU ASN.

Pemerintah menyiapkan 1,3 juta kursi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 ini. 

Sejumlah instansi di pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah pun telah mengusulkan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Ratusan Honorer Serbu RSUD Siti Aisyah, Medical Check Up untuk Kelengkapan Pemberkasan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Ratusan Pegawai Honorer di Lubuk Linggau Urus SKCK, Ini Tujuannya

Namun dalam pengumuman Senin 8 September 2025 belum semua honorer diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan ASN BKN Aris Windiyanto, menyampaikan jumlah non-ASN yang diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai 1.230.857 orang.

Jumlah tersebut mencapai 89,8 persen dari total potensi PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya 1.370.986. 

Dengan kata lain, ada sekitar 10,2 persen atau 140.129 honorer yang tidak diusulkan karena beberapa alasan. 

BACA JUGA:4.600 Honorer di OKI Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Guru Honorer SLB Bina Sejahtera Mandiri Lubuk Linggau 10 Tahun Mengabdi, ini Harapannya

Padahal bagi banyak calon ASN, seleksi ini menjadi titik penting yang menentukan langkah mereka ke depan. 

PPPK Paruh Waktu berstatus ASN, namun berbeda dari ASN Penuh Waktu. Dia tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN, namun jam kerja serta tanggung jawabnya lebih fleksibel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan