Dinas Perikanan Musi Rawas Perkuat Pengawasan Cegah Illegal Fishing
Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil, Dodi Nurwanto, S.E.-Foto: Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Perikanan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam, khususnya ekosistem perairan di sungai-sungai daerah tersebut.
Salah satu upaya yang terus digencarkan adalah pencegahan praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang selama ini kerap mengancam keberlangsungan habitat ikan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Musi Rawas, Drh. Muhammad Nasir, M.Si., melalui Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil, Dodi Nurwanto, S.E., mengatakan bahwa kesadaran masyarakat kini semakin meningkat untuk menjaga sungai.
“Alhamdulillah, masyarakat kita sudah banyak yang sadar dan tahu dampak buruk illegal fishing. Apalagi dengan adanya penyuluhan, sosialisasi, serta dukungan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), aktivitas di sungai semakin terpantau dengan baik,” ungkapnya, Senin 22 September 2025.
BACA JUGA:Program Bantuan Kolam Terpal Dinas Perikanan Mura Tahun 2025 Terus Berlanjut
BACA JUGA:Ikut Serta Turunkan Angka Stunting di Musi Rawas, Ini yang Dilakukan Dinas Perikanan Mura
Menurut Dodi, praktik-praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak, seperti penggunaan putas (racun) maupun setrum listrik, dulu cukup sering terjadi.
Namun saat ini, sudah mulai berkurang drastis.
“Kalau setrum itu dampaknya sangat besar. Bukan hanya ikan dewasa yang mati, tetapi juga telur-telurnya ikut musnah. Akibatnya ikan tidak bisa berkembang lagi. Jadi, yang rugi masyarakat sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat Musi Rawas kini sudah paham bahwa menjaga sungai berarti menjaga sumber penghidupan mereka.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Kota Lubuk Linggau Akan Bekerjasama dengan Polres Lubuk Linggau
Bahkan, beberapa desa turut aktif melakukan pengawasan secara mandiri.
“Kepala desa juga sering mengadakan sosialisasi, selain dari kami. Kami juga menempel papan larangan di desa-desa agar masyarakat semakin ingat bahwa aktivitas seperti meracun dan menyetrum ikan itu dilarang oleh perda,” ujarnya.