Nikah di KUA Lebih Mudah dan Murah, Persiapkan Syarat dan Ketentuannya
Balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Lubuklinggau Timur 2-Foto : Hikmah-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pernikahan merupakan momen penting dalam kehidupan seseorang, dimana dua individu yang saling mencintai memutuskan untuk menjalin ikatan pernikahan yang sah.
Pengikatan nazar suci di Indonesia biasanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) karena mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan proses perkawinan, mengawasi agar perkawinan dilaksanakan sesuai dengan norma agama, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Nikah di KUA merupakan cara mengikat perkawinan yang sah dan resmi di Indonesia. Dengan memahami syarat dan tata cara yang berlaku, kamu dapat menjalankan proses pernikahan dengan lancar dan bahagia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk tahu bagaimana cara menikah di KUA, Rabu pagi, 17 Januari 2024, KORANLINGGAUPOS.ID mendatangi Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Lubuklinggau Timur 2, Kota Lubuklinggau.
Pamujiono selaku penghulu madya non Kepala KUA -Foto : Hikmah-Linggau Pos
Penghulu madya non Kepala KUA, Pamujiono menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pengantin (catin) untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
Catin harus melengkapi dokumen seperti, KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau e-KTP, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBN), akta kelahiran, surat izin orang tua atau wali yang sah sesuai tuntutan Undang-Undang terkait usia kedua calon pengantin minimal 19 tahun, serta melampirkan pas foto 2x3 dan 3x4 sebanyak empat lembar dengan latar belakang merah atau biru .
“Kedua pasangan calon pengantin ini harus benar-benar memastikan dokumen identitas keduanya masih berlaku dan sah. Kemudian SKBN yang menjadi bukti bahwa kedua pasangan belum pernah menikah dapat diperoleh dari kelurahan tempat mereka tinggal dan berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan,” kata Pamujiono.
Lanjutnya, catin harus menyesuaikan nama lengkap di akta kelahiran karena merupakan bukti resmi tempat dan tanggal lahir catin. Akta biasanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Catatan Sipil setempat.
“Calon pengantin harus mencocokkan dulu namanya, sesuai tidak dengan akta, ijazah, KK. Nah biasanya kan ada yang berbeda, misal nama Meli di akta tapi nama Mely di ijazah. Namun disarankan calon pengantin harus mengikuti nama sesuai dengan ijazahnya, karena jika dengan ijazah tidak sesuai maka berurusannya akan lebih rumit lagi,” ungkapnya.
Setelah catin telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan, berikut langkah selanjutnya adalah proses pencatatan nikah di KUA.
Catin harus mendatangi KUA terdekat yang berada di wilayah tempat tinggal. Kemudian mengisi formulir pencatatan nikah Di KUA dan pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar.