Begini Ketegasan Kapolres Lubuklinggau dalam Menindak Penjual Maupun Pengguna Knalpot Brong
Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau Dedi Kariman Jaya, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau H Rodi Wijaya, Pj Walikota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Kunto Adi Setiawan, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha, Kasat Po-Foto : Dhaka Reza Putra / Linggau Pos -
BACA JUGA:Pusatnya Perlengkapan Haji dan Umroh di Lubuklinggau
Kita juga diungkapkannya, telah melakukan imbauan dan sosialisasi ke pedagang atau bengkel yang menjual knalpot.
“sudah melakukan imbauan juga baru-baru ini dan kita imbau ke penjual agar tidak menjual knalpot brong dan kita juga memberikan pamplet atau stiker larangan menggunakan knalpot brong. Pastjnya bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong akan kita tilang, karena telah melanggar pasal 285 ayat 1 maka tetap kita berikan sanksi hukumnya, tidak hanya itu saja ancamannya pun bisa dikurung selama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegasnya.
Ini juga diungkapkannya, tidak hanya berlaku pada roda dua, bagi pengendara roda 4 telah kita imbau juga dan tentunya kita tindak juga.
BACA JUGA:Harga Irit Performa Gesit! Intip Spesifikasi dan Harga Oppo A18, Cocok Untuk Para Pelajar
“Untuk pengguna saat ini variatif tidak hanya pelajar. Pastinya siapa saja yang menggunakan knalpot brong kan kita stop dan kita sampaikan himbauan dan untuk kendaraan akan kita amankan. Nanti pada waktu akan diambil kita minta pemilik kendaran untuk menggantikan dengan knalpot standar dan baru bisa dibawa kembali kendaraan oleh pemiliknya,” imbaunya.
Disampaikan pemilik bengkel yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Yos (34) mengungkapkan penggunaan knalpot ini biasanya untuk hal recing atau motor yang digunakan untuk balap.
“Hanya untuk even jika menggunakan motor yang knalpot brong, mulai seperti balap atau pun drag. Selebihnya tidak menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.
BACA JUGA:Penderita Jantung Harus Tahu! Inilah 3 Jenis Buah-buahan yang Tidak Baik Dikonsumsi
Ia juga menyampaikan, sudah sekitar 7 bulanan tidak lagi menjual knalpot, setahu saya sudah lama imbauan dilarang menggunakan knalpot brong dan kami juga telah lama tidak menjual knalpot itu selain dilarang itu juga tidak sesuai standar dengan motor.
“Kami menjual alat yang standar, dan kami juga menjual yang sesuai standar dan standar modifikasi motor. Bukan untuk motor balap,” jelasnya.
Ia menyampaikan, biasanya motor yang menggunakan knalpot balap ya motor untuk balap tentunya motor yang telah disetting untuk mengikuti event balap ataupun drag.
“Memang ada bengkel yang menyediakan dan melayani setingan motor balap, itupun yang mengikuti balap. Gak tahu balap resmi atau balap liar,” imbuhnya. (*)