Begini Ketegasan Kapolres Lubuklinggau dalam Menindak Penjual Maupun Pengguna Knalpot Brong
Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau Dedi Kariman Jaya, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau H Rodi Wijaya, Pj Walikota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Kunto Adi Setiawan, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha, Kasat Po-Foto : Dhaka Reza Putra / Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Polres Lubuklinggau mengeluarkan imbauan kepada bengkel yang menjual knalpot brong untuk tidak lagi menjual knalpot brong.
Imbauan dan ajakan tersebut demi manjaga kondusifitas dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Lubuklinggau dan dalam rangka Pemilu Damai 2024.
Hal itu disampaikan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha dalam Deklarasi Lubuklinggau Bebas Knalpot Brong untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024, Jumat 19 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam konferensi pers usai kegiatan deklarasi, AKBP Indra Arya Yudha menyampaikan lebih kurang pada deklarasi ini ada 200 knalpot brong yang telah diamankan karena mengganggu kenyamanan dan bising masyarakat.
BACA JUGA:6 Perbedaan Mencolok Antara DBD dan Tifus
“Knalpot ini akan kita musnahkan. Penindakan ini kita galakkan terus menurus agar tidak mempergunakan knalpot brong karena tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi standar kendaraan,” ungkapnya.
Pada musim pemilu 2024 ini ia juga menyampaikan bahwa rangkaian kampanye terbuka yang jatuh pada 21 Januari 2024 tidak yang menggunakan knalpot brong.
“Kami berharap semua pihak ataupun semua pendukung dan simpatisan untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar mematuhi aturan berlalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, berkaitan dengan pelarangan ini baik itu penjual dan pembeli knalpot jajaran di Polres Lubuklinggau akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi kepada penjual dan pembeli agar tidak menjual knalpot brong dan menggunakan knalpot brong lagi.
BACA JUGA:Balita Dikabarkan Meninggal karena DBD, Begini Penjelasan Puskesmas
Dengan telah dilakukan imbauan adanya ini kita bersama Pemkot Lubuklinggau akan menertibkan pedagang yang masih menjual knalpot brong ini.
“Apabila masih atau tidak mengindahkan terkait sosialisasi ataupun imbauan ini akan kita lakukan tindakan dengan upaya lebih tegas. Penindakan tegasnya akan disanksi apakah dalam bentu peringatan ataupun yang lain, sehingga penutupan tempat usaha sesuai tahapan, apabila dengan upaya paksa tetap kita tindak tapi tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
AKBP Indra Arya Yudha menegaskan pemberlakuan tidak menggunakan knalpot brong ini tidak hanya kepada masyarakat saja, melainkan juga akan dilakukan kepada oknum Anggota Polri dan TNI.
“Perlu diketahui setiap anggota Polri itu ada kode etik, saya juga berkeyakinan kepada Pak Dandim yang hadir juga sama mempunyai kode etik dalam penindakan. Jika ada oknum anggota yang menggunakan knalpot brong maka akan ada klasifikasi hukuman yang ditentukan,” tegasnya.