Begini Ketegasan Kapolres Lubuklinggau dalam Menindak Penjual Maupun Pengguna Knalpot Brong

Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau Dedi Kariman Jaya, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau H Rodi Wijaya, Pj Walikota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Kunto Adi Setiawan, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha, Kasat Po-Foto : Dhaka Reza Putra / Linggau Pos -

BACA JUGA:Detik-detik Mahasiswi Dibunuh Pacar, Ibu Pelaku Ungkap Hal Aneh

Saat ditanya ke Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa mengenai penggunaan knalpot sebaiknya ada yang mengatur baik dari legislatif ataupun eksekutif, apakah perlu di Kota Lubuklinggau untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang knalpot brong ini.

Trisko yang turut hadir pada Apel Deklarasi Zero Knalpot Brong ini mengungkapkan bahwa hal ini kita tetap mengacu pada regulasi aturang yang telah ada atau diatasnya.

“Ini kan sudah ada aturan yang telah mengatur tentang tata tertib mengatur lalu lintas. Jika diperlukan akan kita lakukan. Tapi kan sudah ada regulasi yang mengatur hal ini atau knalpot brong ini tinggal kita yang menanggapi regulasi yang telah ada,” jelasnya.

Tentunya tidak akan ada lagi knalpot brong ini jelaskannya, jika pabriknya masih berproduksi, toko-toko yang menjualkan hanya menjual seharuanya tempat yang memproduksinya.

BACA JUGA:Seleksi CASN dan PPPK 2024 Dilakukan 3 Kali Dimulai Maret, Ini Info Terbaru dari BKPSDM Lubuklinggau dan Mura

“Terpenting dengan gerakan deklarasi ini se-Indonesia, tinggal nanti kita lihat dari tingkat pendistribuasiannya. Jika masih tidak menutup kemungkinan kita tutup tokonya,” ungkapnya.

Tapikan untuk menutup toko menjual knalpot dijelaskannya, harus kita lihat dulu apakah memproduksi atau menjual dalam jumlah besar atau hanya menjual knalpot saja, ini akan kita tutup.

“Namun jika dalam ada aksesoris lain yang dijual tentu akan kita imbau atau yang lainnya, tentunya akan kita lihat dulu,” ungkapnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan menyampaikan untuk masa kampanye terbuka sekarang ini kita masih cooling down dulu untuk melakukan penindakan di lapangan, apa lagi untuk kenalpot brong ini.

BACA JUGA:Mau Hidup Tentram Lahir Batin, Berikut Tips dari Khotib Shalat Jumat Masjid Musi Al-Mualaf Lubuklinggau

“Tapi sebelum-sebelumnya telah kita lakukan penindakan yang telah disampaikan kapolres tadi. Beberapa bulan belakangan ini memang sekian banyak yang telah kita lakukan penindakan knalpot brong ini,” ungkap dia.

Namun usai Pemilu nanti diungkapkannya, akan kita tidak lagi lanjuti lagi, tapi jika emergensi tetap akan kita lakukan kenindakkan apa lagi tidak mengindahkan imbauan akan ditindak.

“Sebenarnya sudah sejak tahun 2023 kita lakukan penindakan knalpot brong ini, totalnya dari Maret 2023 ada sekitar 4 ratusan knalpot brong yang kita kumpulkan, dan ini hanya sebagian saja dan yang lain ada di gudang penyimpanan,” jelasnya.

Pengumpulan knalpot ini kita lakukan setiap hari dengan sistem penyisiran penggunaan knalpot brong hingga hari ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan