Ungkap Kasus Kejahatan 3C Sebulan Terakhir, Polres Lubuk Linggau Ringkus Residivis 17 Kali Dipenjara
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan jajaran Polsek yang hadir menunjukan BB yang diamankan saat press rilis hasil ungkap kasus kejahatan 3C atau Curat, Curas dan Curanmor selama 1 bulan ter-Foto: Riena Maris/Linggau Pos-
Kali ini ia ditangkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Ungkap 43 Kasus 3C, 80 Kasus Premanisme dan 5 Kasus Narkoba
BACA JUGA:Polantas Polres Lubuk Linggau Sapa Sahabat Ojol. Ciptakan Kamseltibcar yang Aman
Saat dibincangi, Can mengaku sudah keluar masuk penjara sejak tahun 1994.
"Mmacam-macam kasus, ada berkelahi, mencuri, jambret, menodong dan pembunuhan," ungkap Can Burge saat pres rilis.
Can Burge mengaku, kejahatan yang telah dilakukan sejak tahun 1994 itu karena faktor ekonomi.
"Hasil kejahatan buat biaya makan sehari-hari. Karena sekarang zaman sulit Pak," ungkap Can Burge.