Pengelolaan Kinerja di PMM Bagi Guru Dan Kepala Sekolah, Sebuah Solusi Atau Menambah Beban?
Zulfikar, M.Pd.Si - ASN BKPSDM MUSI RAWAS-FOTO: DOKUMEN PRIBADI-Zulfikar, M.Pd.Si
Kepala sekolah harus dua kali menginput Rencana hasil Kerjanya, pertama di aplikasi e-kinerja BKN untuk mengakomodir proses penilaian kinerja TU dan kedua menginput rencana hasil kinerja di PMM. Yang menjadi pertanyaan bagi kepala sekolah adalah, proses kinerja yang mana akan dinilai? Kinerja yang di Aplikasi e-kinerja BKN atau Kinerja yang berada di Aplikasi PMM.
Dari tiga kajian diatas, jika tidak ada perbaikan fitur di pengelolaan Kinerja di PMM maka proses pengelolaan kinerja ASN guru dan Kepala Sekolah tentu tidak praktis sehingga dengan kata lain bukan meringankan kerja guru dan kepala sekolah akan tetapi memberikan beban lebih kepada guru dan kepala sekolah karena harus mengakses dua aplikasi sekaligus.
Belum lagi di pengelolaan kinerja PMM guru wajib mengembangkan kompetensi minimal 32 JP dalam 1 semester, lebih banyak dari tuntutan pengembangan kompetensi ASN dimana ASN setiap tahun harus melakukan pengembangan kompetensi minimal hanya 20 JP setahun.
Apapun nanti perkembangan selanjutnya, sebagai ASN guru dan Kepala sekolah tetap terus semangat karena pada dasarnya setiap aplikasi yang baru di launching sudah pasti banyak kekurangannya.
Tentu saja stakeholder yang bertanggung jawab terhadap kelancaran pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ini akan banyak mendapat masukan dan informasi dari berbagai pihak untuk memperbaiki (upgrate) agar fungsinya menjadi optimal.
Yang jelas apa yang dilakukan pemerintah tentu dalam rangka untuk melakukan Transformasi pengelolaan kinerja menjadi lebik baik, akuntable, efektif dan efisien. Untuk itu bagi Guru dan Kepala Sekolah harus siap menghadapi Transformas itersebut.