Musi Rawas Kekurangan Guru SD
Supriyadi - Sekretaris Disdik Mura-Foto : Dokumen-Linggau Pos
BACA JUGA:Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Raih Prestasi Tingkat Provinsi Sumsel
Dengan demikian artinya sekolah terpaksa bertahan dengan kodisi kekurangan guru.
“Iya untuk sementara dengan kondisi itu dulu (kekurangan guru) sampai adanya kejelasan pengangkatan,” akunya.
Sementara dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber, salah satu prinsip pemerintah dalam penataan honorer adalah tidak ada PHK, dan tidak ada penambahan beban anggaran.
Komisi II DPR telah meminta kepada pemerintah untuk mengutamakan penataan honorer melalui seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Berikut 6 Pilihan Ekskul untuk Merangsang Perkembangan Kreativitas Anak
DPR juga menekankan supaya ada solusi untuk honorer yang sudah lama, dan menanti statusnya diangkat jadi ASN PPPK.
Seleksi PPPK 2024 yang akan dibuka ini akan menyelesaikan permasalahan honorer, sehingga mereka dapat bekerja dengan status ASN di bawah instansi pemerintahan.
Penataan honorer ini sudah disebutkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN.
Di mana status honorer yang saat ini bekerja, akan dihapus, dan penataannya dilakukan paling lambat pada bulan Desember 2024.
BACA JUGA:Simak, ini Peran Bunda PAUD untuk Pengembangan SDM Indonesia
Melalui proses seleksi CASN, pemerintah menegaskan bahwa seleksi PPPK 2024 akan menjadi fokus utama penataan tenaga honorer.
Sesuai dengan peraturan, masyarakat yang yang ingin menjadi ASN baik itu dengan status PPPK atau PNS, maka harus melalui tes terlebih dahulu.
DPR mengatakan bahwa seharusnya pemerintah memberikan prioritas terlebih dahulu untuk honorer yang sudah lama mengabdi.
Melalui rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menpan RB menjelaskan soal mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK 2024.