Janda Maling Tas di Pasar Satelit Lubuklinggau

Terdakwa Indah Lestari alias Indah (24) usai jalani sidang dakwaan JPU Zubaidi,SH, Kamis 25 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara janda muda yang mencuri tas di toko manisan Pasar Satelit  disidangkan.

Terdakwanya Indah Lestari alias Indah (24) warga Kelurahan STL Ulu Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

Kamis 25 Januari 2024 terdakwa  jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi,SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.  

Resedivis ini jalani sidang karena mencuri  satu buah tas selempang yang berisi  satu buah dompet kulit serta uang tunai Rp 2.906.000, di toko manisan Pasar Satelit milik korban Kartini. 

BACA JUGA:Residivis Kirim Ekstasi dari Ogan Ilir ke Lubuklinggau Via Ekspedisi

Sidang secara tatap muka diketuai Hakim Verdian Martin,SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi  panitera pengganti (PP) Reka, Budhy Inaning Asmara, SH.

Dalam perkaranya JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Indah Lestari alias Indah melakukan pencurian Selasa 7 November 2023  sekira pukul 08.40  WIB di Pasar Satelit, RT 03, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. 

 Bermula,  Selasa 7 November 2023  sekira pukul 08.40 WIB saksi Kartini sedang berada di dalam toko manisan miliknya.

Lalu datang lah terdakwa yang saat itu mau berbelanja sembako di tokonya.

BACA JUGA:Pelaku Pembakar Kantor Desa Ditangkap di Musi Rawas

Kemudian terdakwa memesan barang sembako seperti, gula, gandum, tisu, obat nyamuk, serta minyak goreng curah. 

Saat korban menimbang minyak goreng curah yang dipesan terdakwa, sambil korban melihat keluar toko sambil melihat barang dagangan korban yang dipajang di depan took.

Saat itu korban  melihat tas milik korban yang berisikan satu buah dompet kulit serta uang tunai Rp 2.906.000, di atas rak jualan korban sudah tidak ada lagi.

Lalu korban melihat terdakwa sudah tidak ada lagi di depan toko milik korban tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan