Janda Maling Tas di Pasar Satelit Lubuklinggau
Terdakwa Indah Lestari alias Indah (24) usai jalani sidang dakwaan JPU Zubaidi,SH, Kamis 25 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Ini Dia Wajah Penodong Tour Guide di Jembatan Ampera
Melihat hal tersebut korban langsung keluar dari dalam took dan mengejar terdakwa sambil korban berteriak “Maling….maling!”
Setelah korban berhasil menangkap terdakwa yang sudah melarikan diri dari toko milik Kartini tersebut yang jaraknya lebih kurang 12 meter saat korban berhasil menagkap terdakwa maka korban berkata dengan terdakwa” Kau ni maling yo!” dan dijawab oleh terdakwa “ Idak aku dak maling.”
Lalu korban menjawab” Pokoknyo Aku periso dulu.“
Disaat korban mau memeriksa barang bawaan terdakwa tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada korban” Cuma ini yang aku ambek.”
Sambil terdakwa membuka gengaman tangan terdakwa yang berisikan uang tunai milik korban serta terdakwa juga mengatakan kepada korban kalau tas milik korban tersebut sudah dibuang oleh terdakwa.
BACA JUGA:PGRI Musi Rawas Desak Polisi Tangkap Penembak Guru SMPN
Kemudian terdakwa dibawa oleh korban kembali ke tokonya dan diikuti oleh warga sekitar.
Tak lama kemudian datanglah Anggota Polsek Lubuklinggau Utara untuk mengamankan terdakwa ke Polsek menghindari terdakwa dari amukan massa sekitar serta barang bukti berupa satu buah tas selempang yang berisi satu buah dompet kulit serta uang tunai Rp 2.906.000 untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Bahwa timbul niat terdakwa mau mengambil tas milik korban tersebut saat terdakwa melihat ada tas yang ada diatas keranjang jualan di dalam took k korban yang saat itu terdakwa melihat korban lengah dan sibuk mau menimbang minyak goreng curah yang dipesan oleh terdakwa tersebut.
BACA JUGA:Ini Dia Wajah Penodong Tour Guide di Jembatan Ampera
Akibat perbuatan terdakwa Indah Lestari alias Indah membuat korban kehilangan barang berupa satu buah tas selempang yang berisi satu buah dompet kulit serta uang tunai Rp 2.906.000. Perbuatan terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. (*)