Uni Gelapkan Uang Toko Chicken Time Lubuklinggau

Terdakwa Murniati alias Uni (27) jalani putusan hakim terbukti menggelapkan uang Rp 12.606.000 tempat ia bekerja yakni Toko Chiken Time, Kamis 25 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan