Tegaskan Netral Dalam Pemilu 2024 Kapolri Keluarkan Surat Telegram Netralitas Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko-Foto : Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID  - Polri pastikan dan tetap berkomitmen untuk bersikap netral dan profesionalisme dalam menjaga tahapan Pemilu 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal tersebut untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat.

"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," kata Truno saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Februari 2024 dikutif dari DISWAY.ID.

"Hai tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," lanjutnya.

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke Luar Negeri Tuntas 100 Persen

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 ini tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) , Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf B yang berbunyi 'Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis'

Selanjutnya, netralitas Polri juga tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H, berbunyi 'Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik'.

Selain itu, Surat Telegram Nomor: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.

BACA JUGA:Tito Karnavian Ganti Mahfud MD yang Mundur dari Menko Polhukam

Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/240/X/HUK7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netral Anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

"Kemudian PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis," ungkapnya.

Juga Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netra dalam kehidupan politik.

Netralitas Polri itu juga tertuang dalam Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan