Enam JCH Musi Rawas Mundur
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Musi Rawas - Soerya Wirawan-Foto : Muhammad Yasin / Linggau Pos-
BACA JUGA:Info Terbaru, Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji 2024 Diperketat
Menurutnya kalau ikut KBIH yang tidak ada izin akan merugikan JCH, diantaranya terlantar dan penipuan. Kalau di Kabupaten Mura memang belum terjadi tapi harus waspada, jangan sampai jadi korban.
Dijelaskanya penyelenggaraan ibadah haji resmi dari Kemenag ada tiga yakni haji reguler, haji furoda, dan haji khusus atau yang dikenal haji plus.
Haji reguler merupakan pelaksanaan ibadah haji umum.
Kalau haji furoda kalau daftarnya tahun 2023 bisa berangkat tahun 2024, sedangkan haji khusus daftar tunggu sekitar 7 tahun.
BACA JUGA:November Mulai Screening Kesehatan, Simak Prosedur Terbaru Pelunasan Jemaah Haji 2024
Biasanya JCH yang terlantar yang ikut ibadah haji yang dilaksanakan travel yang disebut Haji Syakhsiyah karena sebenarnya mereka tidak menggunakan paspor haji tapi paspor ziarah.
Berhaji pakai jalur ini haji tidak resmi kalau kedapatan petugas keamanan ditangkap. Walaupun bisa lolos akan kesulitan ketika wukuf di Arafah karena mereka tidak ada tempat.
“Harga biaya haji memang murah tapi perjalanan haji ini tidak resmi karena bukan visa haji tapi visa ziarah,” ungkapnya.(sin)