Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Tinggal 51 JCH Lubuklinggau Belum Lunasi Bipih

H. Mahmudan – Kasi PHU Kemenag Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen -Linggau Pos

Armet juga meminta petugas Kemenag Kabupaten/Kota agar segera menginput data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap kedua. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir pada 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024. 

Sebelumnya, Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan perpanjangan masa pelunasan Bipih itu dilakukan setelah melihat progres pelunasan sampai Senin 12 Februari 2024.

BACA JUGA:Bukan Cuma Nabung dan Gadai Emas, PT Pegadaian juga Layani Pembiayaan Porsi Haji

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Sampai Senin sore, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” sebut Anna Hasbie.

“Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” sambungnya.

Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

BACA JUGA:Baru 72 JCH Lubuklinggau Lakukan Pelunasan Biaya Haji, Catat Jadwal Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal system, 2) pendamping jemaah haji lanjut usia, 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” jelas Anna.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan