Penjual Kosmetik di Pasar Inpres Lubuklinggau Diganjar Hukuman

Terdakwa Syafrianto alias Anto (38) jalani sidang putusan hakim karena sengaja mengedarkan kosmetik illegal.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan