Oknum Warga Musi Rawas Ngamuk, Tiba-tiba Serang Polisi dan Merusak Mapolsek

Terdakwa Sumari (45) jalani sidang tuntutan JPU karena melakukan pengerusakan jendela dan pintu Polsek Megang Sakti, Kamis 2 November 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Karena cukup bukti, Terdakwa Sumari (45) dituntut satu tahun dan delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rianto Ade Saputra, SH. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 2 November 2023.  

Warga Kelurahan Megang sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti melakukan pengerusakan jendela dan pintu Polsek Megang Sakti.

Sidang yang diketuai  Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH itu dibantu hakim anggota Marselinus Ambarota, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH. 

Dalam tuntutannya, JPU Rianto Ade Saputra, SH menyatakan terdakwa Sumari  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat Polsek Megang Sakti mengalami kerugian. Selain itu, antara terdakwa dan Polsek belum ada perdamaian. Sementara hal  yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, jujur, dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Belum lagi dia adalah tulang punggung keluarga. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

 

BACA JUGA:7 Obat Efektif Mengatasi Rabun Jauh Agar Tidak Memburuk

 

Terdakwa Sumari masuk bui karena melakukan pengrusakan pada Jum’at  28 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Mapolsek Megang Sakti, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Mulanya,  Jum’at  28 Juli 2023 sekira pukul 00.10 WIB, terdakwa mendatangi Mapolsek Megang Sakti dengan mengendarai Sepeda Motor Viar berwarna merah Nomor Polisi BG 4452 GI.

Kemudian terdakwa menemui saksi Okta Rega, Diko Arfian, dan Erwin yang merupakan anggota Polisi Polsek Megang Sakti yang pada saat itu sedang berada di Pos Penjagaan. 

Lalu terjadilah keributan antara saksi Erwin dengan terdakwa. Karena terdakwa menyebut adiknya ditangkap Polisi.

Lalu terdakwa berhasil ditenangkan hingga akhirnya terdakwa pulang ke rumahnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan