Oknum Caleg Diduga Usir Keluarga Miskin

Sekitar 150 orang warga Talang Benteng membantu membongkar rumah milik Pihan yang berdiri diatas tanah keluarga Caleg.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID-  Terlalu, lantaran tidak mencoblos Calon Legislatif (Caleg) tertentu, dua keluarga miskin di Pandeglang dan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) tega diusir oleh pemilik tanah hingga hebohkan jagad media sosial.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman sumeks.co peristiwa diusirnya oleh pemilik tanah ini terjadi tepatnya di Kampung Tegal Jambu Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat.

Kejadian serupa juga dialami oleh satu keluarga di Desa Talang Benten, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Peristiwa yang menimpa Pihan, warga Desa Talang Benten ini diusir oleh pemilik tanah, karena diultimatum keluarga Caleg yang tidak terima hanya mendulang 200 suara.

BACA JUGA:Demi Bisa Beli Sabu, Jeje Asal Lubuklinggau Gelapkan Motor Teman

Melalui salah satu anak pemilik tanah, Pihan bersama istri dan kedua anaknya diberi tenggat satu hari untuk membongkar rumah yang berada di tanah milik keluarga Caleg.

Jika tidak, maka keluarga Caleg akan membongkar sendiri rumah milik Pihan.

Warga Talang Benteng yang mengetahui informasi tersebut lalu berbondong-bondong membantu membongkar rumah milik Pihan. 

Tidak kurang 150 orang ikut membantu sehingga dalam 2 jam rumah milik Pihan selesai dibongkar.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum diketahui identitas dari Caleg yang telah tega membongkar rumah Pihan hanya gara-gara kalah suara saat pencoblosan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Dua Warga Lubuklinggau Mencuri di Musi Rawas

Sementara, peristiwa diusirnya warga yang terjadi di Kampung Tegal Jambu Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, dibongkar paksa usai pelaksanaan Pemilu 2024.

Dari informasinya juga, permasalahan itu terjadi karena dua warga tersebut takut ditangkap polisi saat diperintahkan oleh pemilik tanah untuk mengambil foto atau video saat pencoblosan.

Pengambilan foto atau video tersebut dianggap sebagai bukti, mereka telah mencoblos nama yang diperintahkan pemilik tanah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan